Seiring dengan perkembangan jaman, maka peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang manajemen atau tata kelola Pemerintahan Desa pun turut berubah, dengan harapan untuk kemajuan dalam pembangunan desa yang pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
|
Pembangunan Jalan Desa dari Program PNPM-MP 2009 |
namun perubahan peraturan perundang-undangan tersebur masih jauh dari harapan dalam pelaksanannya karena masih banyak aparatur pemerintah desa yang belum memahami secara maksimal Undang-undang tentang Pemerintah Daerah N0 32 tahun 2004 dan produk hukum turunannya sampai ke Peraturan Daerah, ini bisa dilihat dari masih belum maksimalnya fungsi dan peran Pemerintah Desa dalam membangun desanya baik itu membangun masyarakat maupun membangun aparaturnya.
konsep pembangunan Kepala Desa sebagai pimpinan di desa dan sebagai manajer daerah banyak terjebak dalam konsep pembangunan fisik, sehingga pembangunan sektor lainnya banyak terbengkalai seperti pembangunan sosial kemasyarakatan, pembangunan aparatur pemerintah mulai dari sekretariat desa sampai RT/RW.
menurut hemat saya ada tiga hal yang perlu dilaksanakan secara berimbang dalam pembangunan desa, yaitu :
- Pembangunan Aparatur Pemerintahan Desa. dalam hal ini sering di lupakan bahwa disadari atau pun tidak Aparatur Pemerintah Desa masih sangat lemah didalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya karena tidak ada pelatihan secara khusus bagi aparatur pemerintah desa di dalam menjalankan tupoksinya, beda dengan para PNS ataupun pegawai di dinas instansi lain baik negri maupun swasta mereka sebelum memangku suatu jabatan maka diadakan pelatihan, prajabatan, diklat ataupun pendidikan-pendidikan apalah yang dimaksudkan untuk melatih mereka supaya profesional dalam melaksanakan pekerjannya, sementara Perangkat Desa waahhhhh.... yang ada hanya pelatihan-pelatihan biasa itupun bisanya yang diadakan oleh dinas-dinas instansi pemerintah yang kebetulan ada proyek atau kerja sama dengan desa seperti kelompok tani, sensus dan lain sebagainya, sementara pelatihan, diklat atau prajabatan untuk perangkat desa sampai saat ini belum pernah ada. oleh karena itu sudah sewajarnya apabila roda Pemerintahan Desa mau berjalan maka Kepala Desa harus memikirkan bagaimana caranya untuk meningkatkan qualitas aparatur pemerintah desa agar bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan tuntutan dan aturan yang ada. disamping itu Pendapatan atau gajinyapun harus dipikirkan pula karena kalau hanya mengandalkan gaji yang tercantum dalam RAPBDes masih sangat jauh dari yang namanya cukup dan meskipun ditambah dengan tunjanag penghasilan dari Pemda tetap masih jauh dari cukup.
- Pembangunan Sosial Kemasyarakatan dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan. hampir semua departemen di kerjakan oleh pemerintah desa termasuk tugas kepolisian atau tugas tentara sekalipun, bayangkan apabila ada perselisihan masyarakat maka sebelum perselisihan tersebut dilimpahkan ke pihak kepolisian, maka terlebih dahulu perselisihan tersebut diselesaikan ditingkat desa. begitupun dengan permasalahan lainnya. oleh karena itu untuk mengantisipasinya maka pembangunan sosial kemasyarakatan termasuk pembangunan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan sangat perlu untuk menjaga stabilitas Pemerintahan Desa. karena dengan dibangunnya lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan maka diharapkan dapat membantu tugas kepala desa dan aparaturnya dalam membina masyarakat dan dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang lainnya.
- Pembangunan Fisik. nah inilah kebanyakan konsen para kepala desa dalam melaksanakan pembangunan, mereka terjebak seolah-olah pembangunan itu adalah pembangunan fisik tanpa memikirkan konsep pembangunan lainnya seperti yang disebutkan pada point 1 dan 2 tersebut. seolah-olah pembangunan itu hanya membangun jalan, jembatan, saluran air, dan lain-lainnya.